Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa regulasi yang mengatur perdagangan elektronik dan pasar dalam jaringan (marketplace) tidak akan bertumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi konflik aturan antara dua lembaga negara tersebut.
Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Budi menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah melalui komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM sejak tahap awal.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kalau pun ada maka aturan Kementerian UMKM itu akan saling melengkapi,” kata Budi, Minggu (10/5/2026).
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, serta memprioritaskan promosi produk dalam negeri di platform e-commerce dan marketplace.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa regulasi ini tengah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian. Proses tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Pembahasan regulasi ini muncul setelah para pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital. Keluhan tersebut menjadi salah satu pendorong percepatan penyusunan aturan yang lebih komprehensif.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat. Ia menargetkan proses finalisasi dapat rampung pada bulan yang sama.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.
Artikel Terkait
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan
DPR Sahkan UU Polri, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Daftar Jadi Anggota Polisi
175 Produk Digital Selesaikan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K