MURIANETWORK.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus grup Facebook yang bermuatan kelainan seksual bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa motif dari ribuan anggota yang bergabung dalam grup itu ternyata tak hanya soal kepuasan seksual yang berlainan.
Tetapi, ternyata motifnya juga berkaitan dengan ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Himawan usai menangkap salah satu anggota grup 'Fantasi Sedarah' berinisial DK.
Himawan menyebut, selain menikmati konten-konten yang dibagikan di grup tersebut, DK juga menjual konten pornografi anak.
"Tersangka inisial D.K. dengan akun Facebooknya Alesa Bakon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah," imbuhnya.
Himawan menyebut, DK menjual konten pornografi anak dengan harga yang relatif tidak mahal.
"Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap mahal.
Diketahui, Bareskrim Polri telah meringkus 6 orang pelaku anggota yang tergabung dalam grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Keenam tersangka diamankan dari wilayah yang berbeda-beda. Diantaranya ada yang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu dan Lampung.
"Saat ini para pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Polisi tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka setelah hasil pemeriksaan para pelaku. Enam pelaku ini berhasil ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.
Penangkapan dilakukan setelah polisi beberapa hari ini melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam.
Penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," jelasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Sosok WJ Dosen Cabul UIN Mataram yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi Bidikmisi, Modus Ancam Cabut Beasiswa
Korban Kasus Fantasi Sedarah: Adik Ipar hingga Anak di Bawah Umur
Dosen UIN Mataram Diduga Cabuli Mahasiswi, Datangi Polda dan Labrak Korban Saat Diperiksa
Oknum Polisi dan Istri Tega Tipu Wanita Disabilitas di Bangkalan, Tilep Uang Rp 60 Juta