Pembahasan Mendalam 29 Kluster RUU KUHAP dalam Rapat Panja
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menggelar rapat kerja. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas secara mendetail 29 kluster masalah yang tercatat dalam draf RUU.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman.
Penguatan Peran Advokat Dapat Dukungan Penuh
Habiburokhman dalam pemaparannya menyoroti pentingnya penguatan peran advokat. Poin ini diatur dalam beberapa pasal krusial, antara lain Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, dan Pasal 166.
"Kami tidak menerima keberatan dari pihak manapun mengenai penguatan peran advokat dan perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum," tegas Habiburokhman. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan yang diberikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terhadap poin revisi ini.
Artikel Terkait
Shein dan Temu Dilarang? Dampak & Kontroversi di Eropa Terungkap
Jawa Tengah Raih Penghargaan Kemenkes: Strategi Sukses Turunkan Stunting ke 17,1%
Unsur Penipuan Diduga Kuat dalam Kasus Penculikan Bilqis, Kata Pendamping Hukum Suku Anak Dalam
Wakapolri Dedi Prasetyo: Puslitbang Polri Jadi Api Perubahan & Motor Reformasi Berbasis Riset