Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Kabupaten Tangerang, Banten. Para tersangka memiliki peran berbeda dan terbagi dalam empat klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Ketujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang berperan mengejar korban. Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.
Klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban. "Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," ujar Wira.
Empat orang pertama ditangkap petugas gabungan dalam 1x24 jam usai insiden pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka ialah BR, RRGB, MKN, dan EYR. Tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7), yaitu AEL, SS, dan FNK. Mereka ditangkap tim Denpom Jaya 1 yang kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
Keributan Karnaval HUT RI di Cicalengka, Kapolsek dan Danramil Jadi Korban Pengeroyokan
Tiga Pria Dikeroyok Massa di Parkiran Kandang Ayam Badung
Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Justru Jadi Tersangka dan Ditahan