Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas maksimal pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) dari USD25 ribu menjadi USD10 ribu per orang per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penurunan threshold beli tunai valas dilakukan untuk memperkuat pengawasan transaksi.
"Penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Juni 2026, Sabtu (27/6/2026).
Meski demikian, pembelian valas tetap bisa dilakukan melebihi batas tersebut selama memiliki underlying yang jelas. Underlying transaksi adalah dokumen yang berasal dari kegiatan ekonomi berupa transaksi berjalan, transaksi finansial, transaksi modal, serta kegiatan lain yang ditetapkan BI.
Contoh underlying antara lain dokumen transaksi ekspor-impor, dokumen investasi langsung atau portofolio, dokumen transaksi modal, dokumen kredit atau pembiayaan, serta dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri dengan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari BI.
Pengecualian Underlying
Sejumlah instrumen tidak termasuk dalam kategori underlying, yaitu surat berharga berdenominasi valas yang diterbitkan BI untuk seluruh transaksi beli valas terhadap rupiah, surat berharga berdenominasi valas yang diterbitkan pemerintah Indonesia di dalam negeri, penempatan dana, fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik, serta aset kripto.
Nominal dan jangka waktu transaksi valas terhadap rupiah tidak boleh melebihi yang tercantum di underlying, namun dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 10 ribu sesuai mata uang pada dokumen. Untuk transaksi hingga threshold, batas waktu penyerahan dokumen pendukung adalah pada tanggal transaksi dan dapat digunakan dalam satu bulan kalender. Sementara untuk transaksi di atas threshold, batas waktu penyerahan underlying adalah pada tanggal penyelesaian transaksi, tanggal early termination, atau tanggal unwind.
Artikel Terkait
Warga Mulai Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta
Lestari Moerdijat: Ancaman Kebangsaan Muncul Saat Perbedaan Dipertentangkan
Gelombang Panas Ekstrem Paksa PLTN Tertua di Eropa Matikan Reaktor
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Naik ke Penyidikan