Mantan Wamendesa Nilai Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Sah Secara Hukum

- Rabu, 24 Juni 2026 | 13:30 WIB
Mantan Wamendesa Nilai Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Sah Secara Hukum

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo mendapat tanggapan dari mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof. Paiman Raharjo. Ia menilai langkah tersebut sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Prof. Paiman, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka dimungkinkan karena sejumlah syarat yang diajukan kejaksaan telah dipenuhi. Syarat itu meliputi adanya jaminan dari keluarga dan tokoh masyarakat, kesediaan untuk bersikap kooperatif selama persidangan, serta kewajiban melapor secara rutin setiap pekan.

“Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang atau KUHAP. Jadi keputusan kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak melanggar aturan,” ujar Prof. Paiman melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya jaminan dari keluarga dan beberapa tokoh bahwa Roy Suryo tidak akan mengulangi perbuatannya, akan kooperatif hadir dalam persidangan, dan wajib lapor satu kali dalam seminggu. “Jika syarat yang sudah disepakati dalam perjalanannya dilanggar, maka kejaksaan bisa melakukan penahanan,” tambahnya.

Prof. Paiman juga menepis isu yang berkembang mengenai adanya intervensi penguasa di balik keputusan ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.

“Saya kira isu yang berkembang kita kesampingkan, karena penangguhan penahanan atau tidak menjadi kewenangan penuh kejaksaan dan bukan lagi kewenangan polisi. Kita ikuti proses hukum dan menghormati keputusan jaksa,” katanya.

Ia menambahkan, “Mengenai ada tidaknya intervensi penguasa, kita percayakan saja ke penegak hukum. Saya meyakini keadilan akan berpihak kepada kebenaran, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.”

Di sisi lain, organisasi Sedulur Nusantara yang juga dipantau oleh Prof. Paiman menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran tersendiri mengingat mudahnya hukum di Indonesia diintervensi.

“Sedulur Nusantara menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan penegak hukum jangan mudah diintervensi dan tegakkan keadilan. Kami terkadang miris melihat hukum di Indonesia, sejelas presiden RI ke-7 saja untuk memperoleh keadilan, apalagi rakyat biasa,” ungkapnya.

Menurut Prof. Paiman, kasus ini jelas mengandung unsur pidana karena para terdakwa telah menyatakan ijazah Jokowi palsu dengan keyakinan 99,9 persen. Ia menilai pernyataan itu merupakan pencemaran nama baik dan menyerang harkat serta martabat seseorang, terlebih lembaga penerbit ijazah, yakni Universitas Gadjah Mada, telah menyatakan keaslian ijazah tersebut dan diperkuat keterangan para alumni seangkatan Jokowi.

Prof. Paiman berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan. Ia juga meminta agar perkara ini ditangani oleh hakim yang jujur, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Harapan saya kiranya kasus ini segera disidangkan di pengadilan, dan hakim yang mengadili perkara ini benar-benar hakim yang jujur, punya rekam jejak yang baik, dan bebas intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan harapan agar Roy Suryo dan dr. Tifa ditahan selama proses hukum berlangsung demi memenuhi unsur keadilan. “Seyogianya Roy Suryo dan dr. Tifa ditahan selama proses hukum, sehingga memenuhi unsur keadilan,” tutup Prof. Paiman Raharjo.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar