Dua tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Pelimpahan tahap pertama ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan pertama diterima aparat kepolisian.
Kepolisian menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka bukanlah prosedur yang bersifat insidental, melainkan bagian dari kewajiban penyidik sebelum melakukan penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik dan psikis para tersangka. “Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pemilihan RS Polri Kramat Jati sebagai lokasi pemeriksaan, menurut Budi, didasari oleh pertimbangan fasilitas yang lebih memadai dibandingkan dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Dokkes Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tersebut memiliki kelengkapan dokter dan peralatan yang lebih baik, sehingga memberikan ruang bagi penyidik untuk menghormati hak asasi manusia. “Ini memberi ruang penyidik menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Apabila ditemukan penyakit bawaan selama pemeriksaan, Budi memastikan bahwa penanganan medis dapat segera diberikan. Ia juga menambahkan bahwa proses pengobatan di RS Polri dilakukan secara humanis dengan memberikan akses bagi keluarga, tim kuasa hukum, dan simpatisan untuk membesuk kedua tersangka. “Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai prosedur. Budi menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak berlangsung secara sepihak, melainkan melalui tahapan yang ketat mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa dan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa. “Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkasnya.
Artikel Terkait
59 Drone Dicegat di Moskow, Empat Bandara Ibu Kota Rusia Ditutup Sementara
Bus Transjakarta Tabrak Separator di Cikoko, Sopir Luka-Luka
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi
Ketua MPR Pimpin Langsung Pengambilan Sumpah Adela Kanasya Adies sebagai Anggota PAW Gantikan Adies Kadir