Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 09.43 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Saat tiba, Roy Suryo dan dr Tifa tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol kabel tis. Roy Suryo berjalan perlahan sambil mengucapkan takbir, sementara dr Tifa melantunkan zikir dan sempat mengacungkan simbol dua jari atau peace. “Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr Tifa. “Allahu akbar,” sahut Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat melangkah memasuki gedung kejaksaan.

Keduanya langsung digiring petugas untuk menjalani proses administrasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Di sekitar lokasi, sejumlah simpatisan tampak hadir memberikan dukungan moral kepada kedua tersangka. Suasana berlangsung tertib meskipun terdapat sorak-sorai dari para pendukung.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Keputusan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan dan melimpahkan keduanya ke tahap penuntutan.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat pekan lalu. Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan dan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap kedua tersangka yang dilakukan pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar