Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 22 Juni 2026 | 09:30 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa, dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi. Keduanya tampak menjalani proses pengantaran dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dengan penampilan yang kontras.

Roy Suryo terlihat mengenakan batik saat diantar dari tempat penahanan. Sementara itu, dr Tifa tampil dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil menuju kejaksaan untuk menjalani proses pelimpahan tahap kedua.

Saat digiring oleh aparat, Roy Suryo sempat melontarkan teriakan kepada warga yang hadir di lokasi. “Terus semangat, merdeka!” pekiknya. Di sisi lain, dr Tifa memilih bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun selama proses pengantaran berlangsung.

Pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Minggu malam. “Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Minggu (21/6).

Budi menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka. Proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. “Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” jelasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar