Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) hadir sebagai saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6). Mengenakan baju koko putih dan peci hitam, UAS tampak duduk berhadapan dengan Abdul Wahid yang hadir dengan kemeja putih. Kehadirannya di persidangan kali ini menjadi perhatian, mengingat ia mengaku baru pertama kali memberikan kesaksian di pengadilan, bahkan untuk saudara kandungnya sekalipun.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Delta Tamtama, awalnya menyoroti isu keretakan hubungan antara Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Menanggapi pertanyaan hakim, UAS mengaku telah mendengar kabar tersebut. “Saya pernah dengar Yang Mulia sebutkan,” ujarnya di hadapan majelis.
Hakim kemudian mendalami apakah UAS pernah berupaya mendamaikan keduanya. “Apakah Saudara saksi pernah mendengar keduanya duduk bersama untuk membahas ini, atau Saudara memberi masukan agar satu jalan dan satu visi?” tanya hakim. UAS menjawab bahwa sejak awal ia menilai keduanya sudah tidak sejalan. “Setahu saya keduanya dari awal sudah tak sejalan,” ungkapnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai perannya sebagai juru damai, UAS mengaku sejak awal pencalonan ia telah memilihkan figur tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid dalam Pilgub Riau. Namun, pilihan tersebut tidak diambil. “Saya memilihkan wakil untuk Pak Abdul Wahid, orang yang bisa kalau saya bicara dia kira-kira mau dengar ucapan saya. Tapi ketika Pak Abdul Wahid memilih pasangan itu, maka saya tidak bisa memasukkan ucapan saya. Saya hanya bisa bicara ke Abdul Wahid,” jelasnya.
Sementara itu, UAS juga mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu dengan SF Hariyanto di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan itu terjadi setelah Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut UAS, dalam pertemuan tersebut, Hariyanto menyampaikan dua hal penting: praktik pemotongan uang yang dilakukan oleh tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam, serta persoalan penempatan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau. “Itu supaya saya sampaikan ke Pak Abdul Wahid, karena hubungan mereka sudah mulai renggang,” katanya.
Dalam keterangannya, UAS juga mengaku terkejut saat pertama kali mendengar istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2” yang merujuk pada Abdul Wahid dan SF Hariyanto. Istilah itu, menurut UAS, ia dengar dalam sebuah rapat di Hotel Aryaduta Pekanbaru. “Saya terkejut, karena seumur-umur saya tidak pernah mendengar ada di sebuah provinsi dua orang gubernur. Setahu saya yang ada gubernur dan wakil gubernur. Saya merasa aneh, merasa asing dengan istilah itu,” ungkapnya.
Di hadapan majelis hakim, UAS menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada satu pun bukti yang memberatkan Abdul Wahid dalam perkara ini. Ia bahkan mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW sebagai dasar hukum. “Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya lihat ada bukti. Dalam hadis Nabi yang jadi dasar hukum disebutkan, orang yang menuduh harus mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya atau terzalimi,” ujarnya.
UAS juga menceritakan dukungannya terhadap Abdul Wahid sejak masa kampanye. Ia mengaku rela keliling ke 12 kabupaten/kota tanpa mandi sore atau makan malam demi memenangkan Abdul Wahid. Bahkan saat Abdul Wahid ditahan KPK, UAS menjenguknya. “Hari ini, seumur-umur baru kali ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid. Untuk saudara kandung saya pun saya tidak pernah melakukan,” katanya.
Menurut UAS, kasus yang menimpa Abdul Wahid adalah sebuah ujian. Ia meminta Abdul Wahid untuk tetap kuat. “Abdul Wahid, Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian Wahid, karena engkau Abdul Wahid, engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal, Allah menolong engkau. Ujian ini seperti puasa Abdul Wahid, sampai masanya matahari tenggelam, akan terdengar juga azan Magrib. Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid,” ucapnya penuh semangat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas. Praktik pemerasan ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta patuh dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Awalnya, mereka hanya sanggup menyetor sekitar 2,5 persen dari anggaran, namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat terpaksa menyetujui permintaan tersebut.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Dalam dakwaan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid belum memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut.
Artikel Terkait
Perjanjian Damai Iran-AS Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Ekonomi Nasional
Gibran Pastikan Makan Bergizi Gratis Berlanjut, Buka Peluang Libatkan Pesantren hingga Ibu PKK
KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp989 Miliar untuk 2027
Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Wali Kota Pekanbaru Tinjau Langsung MBG, Tegaskan Program Harus Dilanjutkan Bukan Dihentikan