PTDI Cari Pemilik Dua Pesawat Bouraq dan CAMAR yang Terparkir 20 Tahun di Fasilitasnya

- Selasa, 09 Juni 2026 | 13:30 WIB
PTDI Cari Pemilik Dua Pesawat Bouraq dan CAMAR yang Terparkir 20 Tahun di Fasilitasnya

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengumumkan sayembara melalui media sosial resmi untuk mencari pemilik dua unit pesawat yang telah terparkir selama dua dekade di fasilitas mereka. Pesawat dengan identitas "Bouraq" dan "CAMAR" itu menjadi perhatian publik setelah unggahan di akun Instagram @officialptdi menampilkan foto kedua armada beserta keterangan pencarian.

Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PTDI, Adi Prastowo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur legal sebelum perusahaan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kedua pesawat tersebut. "Pengumuman di atas adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Sebagaimana isi pengumuman tersebut. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat itu," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Upaya penelusuran kepemilikan sudah dilakukan PTDI melalui berbagai kanal. Adi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada PT ANI, perusahaan yang saat ini telah berganti kepemilikan. Namun, jawaban yang diterima menyatakan bahwa PT ANI tidak memiliki kaitan dengan kedua pesawat tersebut.

Informasi lain yang dihimpun PTDI menyebutkan bahwa pendanaan pengadaan pesawat itu berasal dari PT PANN, salah satu badan usaha milik negara. Meski demikian, kurator PT PANN menegaskan bahwa dua pesawat tersebut tidak tercatat dalam daftar aset perusahaan. "Kami sudah bersurat kepada PT ANI, yang saat ini sudah ganti kepemilikan. PT ANI sudah menjawab tidak ada kaitan dengan pesawat tersebut," ungkap Adi.

Hingga saat ini, PTDI masih menunggu respons dari pihak yang merasa memiliki pesawat Bouraq dan CAMAR. Sayembara yang digelar melalui media sosial diharapkan dapat menjangkau pemilik sah yang mungkin belum mengetahui pengumuman tersebut. Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada yang mengklaim, perusahaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar