Saksi Sebut Kepala Dinas SDABMBK Bekasi Minta Rp1 Miliar untuk Menangkan Proyek

- Selasa, 09 Juni 2026 | 09:45 WIB
Saksi Sebut Kepala Dinas SDABMBK Bekasi Minta Rp1 Miliar untuk Menangkan Proyek

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi tersebut adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, serta seorang kontraktor bernama Handoko.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Handoko mengaku pernah dimintai uang oleh Henri Lincoln sebagai syarat untuk memenangkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024. Total uang yang disetorkan kepada Henri mencapai Rp1 miliar. "Uang Rp1 miliar itu diberikan dalam beberapa kali penyerahan untuk beberapa tahapan proyek sepanjang tahun 2024. Saat itu ada pekerjaan normalisasi sungai, pembangunan jembatan, dan beberapa proyek lain di Dinas SDABMBK," kata Handoko di PN Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.

Handoko menjelaskan bahwa uang tersebut disetor secara bertahap, mulai dari saat acara peletakan batu pertama (groundbreaking), peresmian proyek, hingga saat proses pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Untuk kegiatan groundbreaking, ia mengaku dihubungi langsung oleh Henri dan diminta menyiapkan uang sebesar Rp150 juta. "Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi saya. Beliau bilang perlu ada dana untuk groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus. Tolong siapkan sekian (Rp150 juta). Ada EO-nya. Jadi melalui EO itulah saya memberikan uang, yang direkomendasikan langsung oleh Pak Henri Lincoln," jelasnya.

Sementara itu, di hadapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri Lincoln membenarkan telah menerima sejumlah uang dari Handoko. Namun, ia membantah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia mengeklaim dana itu digunakan untuk operasional dinas. "Ya, itu untuk kelancaran pekerjaan di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan yang tidak akan berjalan," ucap Henri.

Selain dari Handoko, Henri juga mengaku telah menerima sejumlah uang dari Sarjan, seorang terpidana yang pernah menyuap Ade Kuswara. Ia mengatakan telah menerima uang dari Sarjan sejak tahun 2024 hingga 2025. "Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp2,94 miliar. Semua dari Sarjan," ucap Henri.

Di sisi lain, kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang kali ini justru menunjukkan bahwa perintah meminta uang kepada pengusaha tidak berasal dari kliennya. Menurutnya, perintah tersebut datang langsung dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. "Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, jelas sudah terbukti bahwa yang memerintahkan adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," kata Wayan.

Wayan menambahkan bahwa diperlukan bukti otentik seperti rekaman suara atau dokumen tertulis jika benar ada perintah dari kliennya. Sebab, menurutnya, selama persidangan berlangsung tidak pernah dihadirkan bukti otentik semacam itu. "Hukumnya atau prinsipnya, kalau kita berbicara tentang alat bukti surat, kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Jika itu tidak dibuktikan dan tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, berarti tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar