Badan Legislasi DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Pembahasan beleid yang dirancang untuk menyatukan sistem pengelolaan data nasional itu saat ini masih berada dalam tahap penyusunan di tingkat legislatif.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan optimisme bahwa proses penyusunan dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berjalan. Menurutnya, durasi masa sidang ketiga yang mencapai sekitar dua setengah bulan memberikan ruang yang cukup bagi DPR untuk merampungkan pembahasan.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” kata Doli, Minggu (24/5/2026).
Legislator dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, setelah penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Langkah selanjutnya, draf beleid akan diajukan kepada pemerintah untuk diterbitkan Surat Presiden guna memulai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Mulai Pemberangkatan Jemaah Haji ke Arafah pada 8 Dzulhijjah, Imbau Patuhi Jadwal
9 Relawan WNI Misi Kemanusiaan Palestina Ceritakan Penyiksaan dan Pelecehan saat Ditahan Israel
Modus Manipulasi Data KPR Marak, Pengembang Nakal Dinilai Cemari Industri Perumahan dan Perbankan
Pria Bersenjata Tewas Ditembak Dinas Rahasia di Dekat Gedung Putih, Satu Warga Sipil Terluka