Wamenkum: Polantas Wajib Utamakan Empati dan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

- Kamis, 23 April 2026 | 22:15 WIB
Wamenkum: Polantas Wajib Utamakan Empati dan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, punya pandangan menarik soal Korlantas Polri. Menurutnya, institusi ini adalah wajah Polri yang paling sering berhadapan langsung dengan rakyat. Makanya, setiap gerak-gerik aparat di lapangan kata dia harus mencerminkan profesionalisme, tapi juga jangan lupa empati.

"Polisi lalu lintas itu representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara mereka bertindak di lapangan bakal sangat menentukan seberapa besar kepercayaan publik," ujar Prof Eddy dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026. Acara itu digelar di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, Wamenkum juga menekankan perlunya perubahan paradigma. Soalnya, sekarang sudah berlaku paket undang-undang pidana yang baru. Ia mengingatkan jajaran Korlantas bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas nggak bisa lagi semata-mata pakai pendekatan pidana.

"Undang-undang lalu lintas sejatinya adalah undang-undang administrasi yang punya sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus lebih dulu mengedepankan sanksi administratif. Pidana? Itu langkah terakhir," tegasnya.

Nah, soal kecelakaan lalu lintas, Prof Eddy juga menyoroti pentingnya keadilan restoratif. Menurut dia, pendekatan ini tetap bisa dipakai meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun asalkan peristiwanya terjadi karena kealpaan. Bukan kesengajaan.

"Nggak ada orang yang sengaja celaka. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka," ucapnya.

Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum untuk jeli membedakan antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Nggak semua peristiwa di jalan raya bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana, begitu pesannya.

"Bisa saja seseorang berada di posisi benar, tapi nggak bisa menghindari tabrakan karena pihak lain melanggar. Dalam kondisi kayak gitu, nggak tepat kalau langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Agenda Anev Operasi Ketupat 2026 sendiri dibuka oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Acara itu dihadiri banyak pemangku kepentingan: Menhub Dudy Purwagandhi, Dirut PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Dirut PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Nggak cuma itu, hadir juga para pakar dan akademisi. Ada Pakar Transportasi Darmaningtyas, Pakar Transportasi Tri Tjahjono, sampai Guru Besar STIK Prof Albertus Wahyurudhanto. Seluruh PJU Korlantas Polri dan para Dirlantas se-Indonesia juga ikut serta dalam agenda ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar