Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. KPK mendakwa Dicky menerima suap dari dua orang pengusaha. Sidang dakwaannya sendiri digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Dua pengusaha itu adalah Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra. Aditya dikenal sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Djunaidi, yang juga berstatus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup.
“Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng,” kata jaksa membacakan dakwaan kala itu.
“Dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra,” lanjutnya.
Transaksi pertama terjadi pada 21 Agustus 2024. Saat itu, Dicky mendapat SGD 10 ribu langsung dari Djunaidi. Tak sampai setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, aliran uang kembali terjadi. Kali ini, Djunaidi yang ditemani Aditya menyerahkan SGD 189 ribu lagi kepada Dicky.
Lokasi penyerahannya pun bervariasi. Ada yang dilakukan di kantor Inhutani V, ada pula yang terjadi di suatu tempat di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Semua uang itu, menurut jaksa, punya satu tujuan: mempengaruhi Dicky agar menggunakan jabatannya untuk mengamankan kerja sama PT PML dengan Inhutani V, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Artikel Terkait
DK PBB Sahkan Resolusi Tegas, Desak Iran Hentikan Serangan di Teluk dan Selat Hormuz
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor