Jaksa Tuntut Eks Dirut Inhutani V 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Suap Rp2,5 Miliar

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:10 WIB
Jaksa Tuntut Eks Dirut Inhutani V 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Suap Rp2,5 Miliar

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. KPK mendakwa Dicky menerima suap dari dua orang pengusaha. Sidang dakwaannya sendiri digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Dua pengusaha itu adalah Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra. Aditya dikenal sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Djunaidi, yang juga berstatus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup.

“Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng,” kata jaksa membacakan dakwaan kala itu.

“Dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra,” lanjutnya.

Transaksi pertama terjadi pada 21 Agustus 2024. Saat itu, Dicky mendapat SGD 10 ribu langsung dari Djunaidi. Tak sampai setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, aliran uang kembali terjadi. Kali ini, Djunaidi yang ditemani Aditya menyerahkan SGD 189 ribu lagi kepada Dicky.

Lokasi penyerahannya pun bervariasi. Ada yang dilakukan di kantor Inhutani V, ada pula yang terjadi di suatu tempat di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Semua uang itu, menurut jaksa, punya satu tujuan: mempengaruhi Dicky agar menggunakan jabatannya untuk mengamankan kerja sama PT PML dengan Inhutani V, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Lampung.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar