Hari ini, 12 Maret 2026, sidang tuntutan untuk Ammar Zoni akhirnya digelar. Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi saksi, di mana jaksa dengan tegas menyatakan keyakinannya atas kesalahan aktor berusia 33 tahun itu. Kasusnya? Dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Bukan perkara baru bagi Ammar, tapi kali ini ancamannya serius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang cukup berat: 9 tahun penjara. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta yang menggantung. Kalau denda itu tak terbayar, konsekuensinya adalah kurungan tambahan selama 140 hari. Tuntutan itu dibacakan dengan suara lantang, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dinilai meresahkan.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,"
Begitu bunyi kutipan tuntutan yang beredar, seperti dilaporkan sejumlah media.
Alasan jaksa cukup jelas. Tindakan Ammar dianggap bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merusak generasi muda. Di sisi lain, ada juga catatan bahwa dia tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika. Itu poin yang kerap ditekankan dalam kasus-kasus serupa.
Artikel Terkait
DK PBB Sahkan Resolusi Tegas, Desak Iran Hentikan Serangan di Teluk dan Selat Hormuz
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor