Dia menekankan hal itu sekali lagi. "Saya sampaikan secara bold karena posisi masing-masing orang dengan kapasitasnya itu punya hak penuh untuk menyetujui atau menolak. Dan itu dilindungi hukum."
Namun begitu, konsekuensinya jelas. "Tapi kalau menyetujui, lalu ternyata keputusan itu merugikan perusahaan, maka semua bisa dimintai pertanggungjawaban. Sampai ke tanggung renteng," tegas Anas.
Di sisi lain, Anas juga menjabarkan soal metode pengambilan keputusan lain yang kerap dipakai: secara serkuler. Mekanismenya beda dengan rapat biasa.
"Sirkuler itu forumnya nggak fisik," jelasnya. "Surat atau dokumennya diedarkan saja dari meja ke meja. Tapi manualnya pasti diatur di anggaran dasar."
Poin kuncinya ada di sini. Keputusan lewat cara serkuler ini, kata Anas, gak akan berlaku kalau ada satu saja pihak yang nyatakan penolakan. "Jika ada yang nggak setuju, ya keputusan serkuler itu otomatis nggak punya kekuatan hukum yang mengikat," pungkasnya.
Penjelasan ahli itu menyisakan pertanyaan besar di ruang sidang. Bagaimana implementasinya dalam kasus pengadaan LNG ini? Semua mata kini tertuju pada proses persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor
Polres Flores Timur Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai
Massa Banser Protes dan Bakar Lambang KPK Usai Penahanan Mantan Menag Yaqut