Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Jaksa menghadirkan seorang ahli, Anas Puji, untuk membeberkan seluk-beluk tata kelola BUMN. Kasusnya terkait pengadaan LNG atau gas alam cair yang diduga bermasalah. Dua nama yang duduk di kursi terdakwa adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks VP Strategic Planning.
Anas, dengan penjelasannya yang cukup detail, langsung menyoroti soal rapat direksi. Menurutnya, pengambilan keputusan di forum itu sifatnya kolektif dan kolegial. Artinya, semua anggota punya porsi suara yang sama.
"Nah, ini yang penting," ujarnya.
"Kalau suatu hari nanti keputusan itu bikin rugi perusahaan, risikonya bisa tanggung renteng. Semua yang setuju bisa ikut terbebani."
Jaksa lalu menyodorkan pertanyaan lebih spesifik, merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 tahun 2011. "Di bagian 5 Pasal 12 disebutkan tentang rapat direksi. Ada enam Pasal di sini, bisa Saudara terangkan?" tanya jaksa.
Anas pun menjawab dengan lugas. "Mekanismenya sudah diatur dalam UU BUMN, UU PT, hingga PP dan Permen. Intinya, direksi harus ambil keputusan secara kolektif di forum rapat. Semua dapat kesempatan sama. Kalau ada yang nggak setuju, ya disampaikan di situ lewat disenting opinion."
Artikel Terkait
HNW Dorong Diplomasi Haji untuk Perdamaian di Timur Tengah
1.418 Personel Gabungan Disiagakan untuk Arus Mudik Lancar dan Aman di Bogor
Polres Flores Timur Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai
Massa Banser Protes dan Bakar Lambang KPK Usai Penahanan Mantan Menag Yaqut