Ditulis oleh Shaun King, Aktivis Muslim Amerika
YouTube baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan menghapus permanen kanal resmi tiga organisasi HAM Palestina terkemuka: Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR). Lebih dari 700 video dokumentasi kejahatan perang Israel di Gaza dan Tepi Barat ikut terhapus, termasuk rekaman investigasi pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh, dokumentasi penggusuran paksa, dan kesaksian penyintas konflik.
Platform milik Google ini mengaku bertindak untuk mematuhi sanksi AS, bukan karena pelanggaran aturan komunitas. Penghapusan terjadi setelah organisasi-organisasi HAM tersebut berkolaborasi dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam proses hukum yang berujung pada surat perintah penangkapan bagi petinggi Israel.
Kebijakan YouTube ini menuai kritik tajam karena bertentangan dengan Amandemen Berman dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional yang secara tegas mengecualikan materi informasional—termasuk video, berita, dan dokumentasi—dari penerapan sanksi.
Pakar hukum dari Center for Constitutional Rights, Katherine Gallagher, menegaskan bahwa langkah YouTube justru mendukung agenda politik untuk menyembunyikan bukti pelanggaran HAM dari pengetahuan publik.
Yang memperparah situasi, penghapusan dilakukan secara global—bukan hanya dibatasi untuk pengguna AS—sehingga mengakibatkan hilangnya arsip dokumentasi bertahun-tahun dari platform video terbesar di dunia.
Mahkamah Pidana Internasional sebagai lembaga peradilan global yang diakui 150 negara kini kehilangan akses terhadap bukti-bukti krusial yang dikumpulkan organisasi HAM Palestina. Tindakan YouTube dinilai melemahkan sistem akuntabilitas internasional dan mengabaikan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM.
Artikel Terkait
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus, Ini Kronologinya
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan