KPK Geledah Rumah Anak Buah Bobby Nasution Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

- Kamis, 03 Juli 2025 | 06:25 WIB
KPK Geledah Rumah Anak Buah Bobby Nasution Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api


Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara non-aktif pada Rabu (2/07/2025) pagi hari.

Rumah yang berlokasi di perumahan elite Cluster Topaz, Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan ini memiliki akses yang dijaga ketat oleh aparat.

Saat penyidik tiba di rumah tersebut, mereka langsung disambut sejumlah aparat bersenjata laras panjang tepat ketika mobil penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Mandailing Natal yang sebelumnya melibatkan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni lalu

Seperti dilansir dari Kompas.com hingga siang, tim KPK masih menelusuri sejumlah lokasi di rumah tersebut.

Hasil penggeledahan mengejutkan publik

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar, disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Selain itu, tim juga mengamankan dua senjata api, yaitu pistol merek Beretta beserta tujuh butir amunisi, dan satu senapan angin dengan dua paket amunisi air gun

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan.

Ia menyebut senjata api dan uang tunai tersebut sedang didalami dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menetapkan status hukum dan asal-usulnya

Rumah pribadi Topan ini dipandang sebagai lokasi strategis karena berdekatan dengan kantor Dinas PUPR Sumut sekitar satu kilometer dan sebelumnya sempat disebut sebagai “kantor sementara” oleh warga sekitar.

KPK sendiri telah menggeledah kantor Dinas PUPR dan satu rumah lain di Jalan Busi dalam operasi yang sama untuk mengumpulkan bukti berbasis dokumen proyek jalan di bawah Satker PJN Wilayah I

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari kasus korupsi ini.

Mereka adalah Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua direktur dari pihak swasta, M. Akhirun Efendi Siregar (PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN)

Dari OTT, KPK telah menyita uang senilai Rp 231 juta sebagai bagian dari suap, sementara dana suap total dari proyek jalan diperkirakan mencapai 10–20 persen dari nilai kontrak sekitar Rp 231,8 miliar

Penggeledahan di rumah Topan menandai eskalasi signifikan dalam penanganan kasus ini.

Temuan uang tunai dan senjata api menambah kompleksitas penyidikan, karena KPK tidak hanya berbicara soal suap, tetapi juga potensi kejahatan terkait kepemilikan senjata ilegal.

Lembaga antirasuah kini tengah merancang langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan lanjutan saksi dan penyitaan aset jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Secara politik, operasi KPK ini juga menyorot hubungan Topan Ginting dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Panggilan terhadap pejabat Pemprov lain, termasuk Bobby, sedang dipertimbangkan oleh penyidik guna mengungkap jaringan aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak terkait.

Penggeledahan rumah Topan Ginting di Medan menghasilkan temuan krusial berupa uang tunai rp 2,8 miliar dan dua senjata api.

KPK kini terus menelusuri asal-usul temuan dan kaitannya dengan dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Temuan terbaru ini bukan hanya penguat bukti korupsi, tetapi juga memperlihatkan sisi gelap dari penyalahgunaan jabatan publik dalam bentuk pengamanan pribadi.

Operasi ini juga memperluas dimensi penyidikan, termasuk kemungkinan pengusutan senjata ilegal dan keterkaitan pejabat daerah lainnya dalam jaringan suap tersebut.

Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Jokowi - Topan Obaja Putra Ginting dan KPK Temukan Rp 2,8 M dan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut/Net

Komentar