Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR RI Termuda Berumur 23 Tahun, Total Hartanya Rp5,8 Miliar

- Minggu, 23 Maret 2025 | 07:00 WIB
Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR RI Termuda Berumur 23 Tahun, Total Hartanya Rp5,8 Miliar


MURIANETWORK.COM -
  Anggota DPR RI termuda Annisa Mahesa, perempuan yang baru berusia 23 tahun ini kini sedang menjadi buah bibir.

Annisa Mahesa diduga sebagai pemilik akun media sosial X bernama @buttiercup.

Akun X tersebut berisi tentang cuitan-cuitan tak senonoh tentang hubungan seorang perempuan dan laki-laki.

Namun, hingga isu ini ramai dibahas, Annisa Mahesa belum memberikan klarifikasi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

Annisa Mahesa ternyata anak politisi senior.

Annisa Maharani Alzahra Mahesa adalah putri mendiang politikus Gerindra, Desmond J Mahesa.

Desmond diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra (2008–2013), anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Komisi III (2009–2023), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI.

Mengikuti jejak ayahnya di dunia politik itu, kini Annisa menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Icha, sapaan akrabnya, berhasil mengalahkan politikus senior pada Pileg 2024 ini, seperti Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini dan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Tubagus Haerul Jaman.

Dia lolos ke Senayan dengan meraup 122.470 suara.

Lalu, seperti apakah sosok Annisa yang menjadi anggota DPR RI termuda ini?

Annisa merupakan perempuan kelahiran 17 Juli 2001, artinya, kini dia masih berusia 23 tahun.

Dilansir Kompas.com, Annisa merupakan lulusan dari dua universitas, yakni Universitas Indonesia dan University of Melbourne.

Annisa memegang dua gelar sarjana di bidang manajemen dari dua universitas karena mengikuti program kelas internasional untuk mendapatkan dua gelar sarjana itu.

Dua tahun pertama, Annisa menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia. 

Kemudian, dia melanjutkan sisanya di Universitas Melbourne hingga mendapatkan gelar S1 di bidang manajemen pada 2023 lalu.

Saat masih duduk di bangku SMP dan SMA, Annisa tergabung dalam paduan suara sekolah.

Ketika massa SMP, Annisa juga aktif menjadi anggota OSIS.

Annisa juga tercatat pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya mendapat medali emas bersama Grazia Vocalista di Bali International Choir Festival 2018 (SMA).

Kemudian, menjadi runner up Odyssey of The Mind 2017 World Finals yang dihelat di Michigan State University pada Mei 2017.

Riwayat Pendidikan


  • SMP Kharisma Bangsa Tangerang Selatan
  • SMAN 34 Jakarta
  • S1 Manajemen Universitas Indonesia
  • S1 Manajemen University of Melbourne

Riwayat Pekerjaan


  • Internship coordinator/marketing officer di Ecare Careers di Melbourne, Australia (Oktober-Desember 2022)
  • Social media manager di Warung Saco Betawi Peranakan (Juni 2021-Februari 2022)

Harta Kekayaan 


Di usianya yang masih muda ini, Annis tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,8 miliar.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Annisa melaporkan hartanya pada 1 Juni 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Annisa, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.571.445.000


1. Tanah Seluas 6841 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 684.100.000

2. Tanah Seluas 17667 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 529.940.000

3. Tanah Seluas 546 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 70.000.000

4. Tanah Seluas 22624 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 175.000.000

5. Tanah Seluas 39124 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 195.620.000

6. Tanah Seluas 1963 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 20.000.000

7. Tanah Seluas 45670 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 324.285.000

8. Tanah Seluas 20763 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 201.000.000

9. Tanah Seluas 13640 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 136.400.000

10. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 30.000.000

11. Tanah Seluas 18010 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 180.100.000

12. Tanah Seluas 923 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 25.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.200.000.000


1. MOBIL, LEXUS SEDAN LX570 Tahun 2019, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.200.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 536.500.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 562.500.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.870.445.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.870.445.000 (*)

Sumber: tribunnews

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Pidato Prabowo Buka Jalan Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Terpopuler

15

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.