Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mengajak pemerintah daerah untuk tidak hanya mendorong lahirnya inovasi, tetapi juga memastikan karya dan inovasi tersebut dikelola serta mendapat pelindungan kekayaan intelektual. Ajakan ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sosialisasi penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Yusharto, berbagai gagasan, hasil kajian, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, inovasi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka acara di Command Center BSKDN.
Yusharto menjelaskan, kebutuhan pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Transformasi digital tidak sekadar membangun aplikasi atau mendigitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan.
“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai dokumen atau kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan yang memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya registrasi hasil kreasi dan inovasi setelah proses penciptaan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu karya.
“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pihak yang menghasilkan karya, sementara hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.
Untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Karena itu, dia mendorong aparatur dan pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual.