DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:35 WIB
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif

Iman Sukri lalu menjabarkan tiga poin kunci dalam RUU yang menurutnya perlu dipahami semua pihak, baik PRT maupun majikan. Tujuannya agar tidak ada kekhawatiran berlebihan.

Pertama, soal perjanjian kerja. RUU mewajibkan adanya kesepakatan, bisa lisan atau tertulis, yang memuat identitas, jenis pekerjaan, besaran upah, dan waktu istirahat. "Ini bukan birokrasi yang njlimet," katanya. Ini soal kepastian dasar yang justru sering jadi sumber konflik di dalam rumah.

Kedua, tentang jaminan sosial. Majikan wajib mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Iman memahami kekhawatiran soal biaya tambahan ini.

Ketiga, ia menanggapi isu bahwa regulasi ini bakal merusak hubungan kekeluargaan yang selama ini dianggap sakral.

Kalau semua berjalan mulus, Indonesia berpeluang punya UU perlindungan PRT pertama sepanjang sejarah sebelum akhir 2026. Ini juga akan membuka jalan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang hingga kini masih tertunda.

Iman menutup dengan komitmen. "PKB akan mengawal proses ini hingga selesai. Pengesahan sebagai usul inisiatif adalah kemenangan prosedural yang penting, tetapi fase pembahasan dan pengesahan akhir adalah medan sesungguhnya. Di situlah kualitas perlindungan bagi PRT akan benar-benar ditentukan," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar